Kamis, 23 Oktober 2025

FESTIVAL BUDAYA MECAQ UNDAT DESA SUNGAI BAWANG, KEC. MUARA BADAK

Tenggarong, 24 Oktober 2025
Festival Budaya Mecaq Undat merupakan ritual adat dan kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil laut, hasil bumi, dan rezeki yang diterima selama setahun.
Kegiatan Festival Budaya Mecaq Undat yang di laksanakan oleh Pemerintah desa dan Kepala Adat Desa Budaya Desa Sungai Bawang ini di selenggarakan dalam rangka Seni Budaya Daerah setahun sekali diadakan festival tersebut, pada bulan Oktober 2025. 
Di hadiri oleh Bupati Kab. Kutai Kartanegara, Camat, unsur OPD dan Forum Komunikasi Kab. Kutai Kartanegara, Kepala desa se kecamatan Muara Badak, dan Pendamping Desa P3MD.

“Mecaq” berarti membersihkan atau mensucikan.
“Undat” berarti kendaraan air atau perahu hias.
Jadi, secara makna, Mecaq Undat berarti membersihkan atau menyucikan perahu (dan diri) dari hal-hal buruk sebagai simbol penyucian dan harapan akan keselamatan di laut
Festival ini biasanya meliputi:
1. Upacara adat dan doa bersama nelayan di pesisir.
2. Arak-arakan perahu hias (undat) di sungai atau laut.
3. Pertunjukan seni dan tari tradisional Paser.
4. Lomba-lomba rakyat, bazar kuliner, dan pameran UMKM.
5. Pembersihan lingkungan pesisir sebagai simbol “mecaq”.
Pembukaan Acara festival Budaya Mecaq Undat di buka oleh Bapak Bupati Kutai Kartanegara. Dan kegiatan tersebut juga di selenggarakan dengan meriah dan persaudaraan. Ada tarian khas Dayak dan lain sebagainya.
Kegiatan Festival Budaya Mecaq Undat ini di harapkan dapat menarik wisatawan mancanegara maupun lokal. Sebagai event promosi Budaya Kalimantan Timur.
Terima kasih
Salam Persaudaraan

Rabu, 15 Oktober 2025

PERSIAPAN BIMTEK BUMDES UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI KEC. MUARA BADAK

Dalam rangka menindaklanjuti beberapa Program Pemerintah Pusat dan Daerah untuk di laksanakan dalam Pemerintahan Pembangunan Desa. 
Maka Kecamatan Muara Badak mengelar Rapat Koordinasi  Kecamatan terkait dengan bimtek ketahanan pangan dikabupaten merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengurus bumdes dan Kecamatan dalam mengembangkan penguatan ekonomi termasuk dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) untuk mendukung ekonomi lokal didesa.  
Di hadiri oleh :
1. Kecamatan
2.Kades
3.BPD
3.Staf desa
4. Pengurus Bumdes
5. Pendampingan TPP P3MD
6. Pendekar idaman
7. Stakholder terkait ketahanan pangan
Tujuan rakor ini adalah memperkuat implementasi program ketahanan pangan diwilayah kecamatan muara badak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu alokasi dana desa minimal 20% untuk kegiatan ketahanan pangan (Kepmendes PDTT no.3 tahun 2025) dalam meningkatkan swasembada pangan didesa 

Selasa, 14 Oktober 2025

Intervensi Konvergensi Stunting Kecamatan Loa Janan
Menindak lanjuti surat dari Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia tanggal 09 September 2025 Nomor:
B-17310/Dt.6.1/PP.06.02/10/2025 tentang Fasilitasi Kegiatan Telaah
Awal untuk Pengembangan Data Quality Assurance (DQA), Kerangka Monev, dan Pelaporan di Tingkat Desa sebagai Penguatan Pemantauan dan Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) 
Dimana dihadiri oleh
1. Bapenas Pusat
2. Kementrian Desa
3. Kementrian PU
4. Kementrian Dalam Negeri
5. Camat dan Jajaran
6. Dinas Kesehatan Kabupaten
7. Bappeda Provinsi
8. Bappeda Kabupaten
9. Puskesmas Kecamatan Loa Janan
10. KUA Kecamatan Loa Janan
11. UPT Dinsos Kecamatan Loa Janan
12. Desa Loa Janan Ulu
13. Pendamping P3MD Kec. Loa Janan
14. Pendamping PKH
15. KPM dan UPT 
Pendukung kegiatan
Dimana penyususnan kerangka dan data yang saling mendukung sehingga bisa memberikan capaian pogram dalam Percepatan Penurunan Stunting (PPPS), Hal yang menghambat dan Inovasi Usulan dalam Pelaksanaan Program akan segera ditindak lanjuti.
Dalam hal ini Camat Loa Janan dan Lainnya Berkomitmen penuh dalam mendukung dan mensukseskan Program Percepatan Penurunan Stunting (PPPS)

Senin, 13 Oktober 2025

REGULASI : Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

 Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa


Latar Belakang & Landasan

  • Regulasi ini diterbitkan untuk memperjelas pelaksanaan pendampingan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya. 

  • Kepmen 294/2025 menjadi petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

  • Dengan diberlakukan kepmen ini, Kepmen Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 


Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, & Keluaran

  • Maksud & tujuan:

    • Menjadi acuan teknis bagi pendampingan masyarakat desa. 

    • Memberikan kejelasan pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja tenaga pendamping profesional (TPP). 

    • Mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel (termasuk target SDGs desa). 

  • Ruang lingkup dokumen teknis meliputi:

    1. Tata cara pendampingan masyarakat desa 

    2. Pengelolaan tenaga pendamping profesional (TPP)

    3. Mekanisme pendayagunaan TPP 

    4. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja TPP 

  • Keluaran / output yang diharapkan antara lain:

    • Tersedianya format dan panduan teknis kerja TPP dalam pendampingan desa (format laporan, format kerja, dsb). 

    • Penyesuaian surat perintah kerja TPP Tahun 2025 agar relevan dengan ketentuan baru. 


Struktur/Materi Utama

Petunjuk teknis ini dibagi ke dalam beberapa bab besar yang memuat:

BabJudul / FokusIsi Pokok
BAB I – PendahuluanLatar belakang, maksud, tujuan, keluaran, pengertianMenjelaskan dasar kebijakan dan istilah penting terkait pendampingan. 
BAB II – Tata Cara Pendampingan Masyarakat DesaPelaksanaan & koordinasi pendampingan; fasilitasi pembangunan, pemberdayaan, lembaga ekonomi lokal, advokasi regulasi desaMengatur bagaimana pendampingan itu berlangsung di tingkat desa dan daerah.
BAB III – Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi, etika, sanksi, pengawasanMenetapkan bagaimana TPP dikelola agar profesional, akuntabel, dan beretika. 
BAB IV – Mekanisme Pendayagunaan TPPBentuk penggunaan, pelaksanaan, pelaporan, hubungan antar pihakMenjelaskan bagaimana TPP “dipergunakan” dalam praktis di desa dan hubungan dengan aktor lain. 
BAB V – Rincian Tugas, Fungsi & Tata Kerja TPPKedudukan organisasi, struktur, tugas, fungsi tiap jenis pendampingMenguraikan tugas masing-masing jenis pendamping (PLD, PD, PT, KPMD, dsb) serta hubungan struktural. 
BAB VI – PenutupKetentuan penutupMenyatakan bahwa dokumen ini berlaku sejak 19 Agustus 2025 dan mengatur penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. 

Selain itu, dokumen menyertakan lampiran penting:

  • Lampiran I → isi petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa (materi teknis) 

  • Lampiran II → format laporan tenaga pendamping profesional


Ketentuan Pelaksanaan & Pengaturan Khusus

  • Semua surat perintah kerja TPP Tahun 2025 yang masih berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Kepmen 294/2025. 

  • Mekanisme penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja TPP. 

  • Kepmen 294/2025 mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025.Aturan lama (Kepmen 143/2022) dicabut secara resmi. 

VERIFIKASI LAPANGAN, LOMBA DESA BERKINERJA BAIK DALAM KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING DI DESA MUARA WIS KEC. MUARA WIS

Stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya memperkuat strategi konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting dengan melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan program di tingkat lokal.


Sebagai bentuk apresiasi dan pembelajaran, Kemendes PDTT menyelenggarakan Lomba Desa Berkinerja Baik dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai capaian dan kinerja desa dalam melaksanakan intervensi spesifik dan sensitif terhadap stunting melalui pendekatan terintegrasi lintas sektor dan partisipatif.


Dalam pelaksanaan tahun 2025, Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, terpilih mewakili Provinsi Kalimantan Timur untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Untuk memastikan keakuratan data dan implementasi kegiatan di lapangan, tim dari Kemendes PDTT melakukan verifikasi lapangan, yang didampingi langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi desa dan seluruh pemangku kepentingan untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mempercepat penurunan stunting secara berkelanjutan melalui sinergi program dan partisipasi masyarakat.




TALK SHOW BUMDES TAHUN 2025 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa dan mewujudkan kemandirian masyarakat. Melalui BUMDes, desa didorong untuk mengelola potensi lokal secara kreatif dan berkelanjutan, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seiring dengan berjalannya waktu, tantangan yang dihadapi BUMDes di Provinsi Kalimantan Timur semakin kompleks, terutama dalam aspek tata kelola, inovasi usaha, manajemen keuangan, serta kolaborasi dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kegiatan peningkatan kapasitas dan koordinasi berupa Talk Show Pengembangan BUMDes, yang menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman, berbagi pengalaman, dan menyusun strategi penguatan BUMDes di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan ini juga menjadi wadah sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, pendamping desa, serta pengurus BUMDes, dalam upaya mendorong tumbuhnya unit usaha desa yang produktif, inovatif, dan mandiri. 

RAKOR TAPM P3MD SE - PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat serta optimalisasi pengelolaan Dana Desa secara transparan dan berkelanjutan. 

Dalam pelaksanaannya, peran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sangat strategis, baik sebagai pendamping teknis maupun sebagai fasilitator pemberdayaan di tingkat kabupaten dan provinsi. Seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan desa yang terus berkembang, dibutuhkan forum koordinasi untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, serta menyusun langkah strategis bersama.


Oleh karena itu, Rapat Koordinasi TAPM P3MD se-Kalimantan Timur dilaksanakan di Kabupaten Berau, Kecamatan Biduk-Biduk, Kampung Teluk Sumbang, dengan harapan kegiatan ini menjadi momentum refleksi dan penguatan peran pendamping profesional dalam mewujudkan Desa Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan di Bumi Etam (Kalimantan Timur).



FESTIVAL BUDAYA MECAQ UNDAT DESA SUNGAI BAWANG, KEC. MUARA BADAK

Tenggarong, 24 Oktober 2025 Festival Budaya Mecaq Undat merupakan ritual adat dan kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat...