SELAYANG PANDANG
Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pasal
112 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Lebih lanjut pendampingan dilakukan dengan penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen pendamping.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan
Pendampingan Masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2023 tentang
Percepatan Sertifikasi Tenaga Pendamping
Profesional, serta Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No
43 Tahun 2024 tentang standar Operasional dan Prosedur Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional. Perubahan peratuan Keputusan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 tahun 2025,
tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar