Senin, 13 Oktober 2025

REGULASI : Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

 Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa


Latar Belakang & Landasan

  • Regulasi ini diterbitkan untuk memperjelas pelaksanaan pendampingan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya. 

  • Kepmen 294/2025 menjadi petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

  • Dengan diberlakukan kepmen ini, Kepmen Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 


Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, & Keluaran

  • Maksud & tujuan:

    • Menjadi acuan teknis bagi pendampingan masyarakat desa. 

    • Memberikan kejelasan pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja tenaga pendamping profesional (TPP). 

    • Mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel (termasuk target SDGs desa). 

  • Ruang lingkup dokumen teknis meliputi:

    1. Tata cara pendampingan masyarakat desa 

    2. Pengelolaan tenaga pendamping profesional (TPP)

    3. Mekanisme pendayagunaan TPP 

    4. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja TPP 

  • Keluaran / output yang diharapkan antara lain:

    • Tersedianya format dan panduan teknis kerja TPP dalam pendampingan desa (format laporan, format kerja, dsb). 

    • Penyesuaian surat perintah kerja TPP Tahun 2025 agar relevan dengan ketentuan baru. 


Struktur/Materi Utama

Petunjuk teknis ini dibagi ke dalam beberapa bab besar yang memuat:

BabJudul / FokusIsi Pokok
BAB I – PendahuluanLatar belakang, maksud, tujuan, keluaran, pengertianMenjelaskan dasar kebijakan dan istilah penting terkait pendampingan. 
BAB II – Tata Cara Pendampingan Masyarakat DesaPelaksanaan & koordinasi pendampingan; fasilitasi pembangunan, pemberdayaan, lembaga ekonomi lokal, advokasi regulasi desaMengatur bagaimana pendampingan itu berlangsung di tingkat desa dan daerah.
BAB III – Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi, etika, sanksi, pengawasanMenetapkan bagaimana TPP dikelola agar profesional, akuntabel, dan beretika. 
BAB IV – Mekanisme Pendayagunaan TPPBentuk penggunaan, pelaksanaan, pelaporan, hubungan antar pihakMenjelaskan bagaimana TPP “dipergunakan” dalam praktis di desa dan hubungan dengan aktor lain. 
BAB V – Rincian Tugas, Fungsi & Tata Kerja TPPKedudukan organisasi, struktur, tugas, fungsi tiap jenis pendampingMenguraikan tugas masing-masing jenis pendamping (PLD, PD, PT, KPMD, dsb) serta hubungan struktural. 
BAB VI – PenutupKetentuan penutupMenyatakan bahwa dokumen ini berlaku sejak 19 Agustus 2025 dan mengatur penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. 

Selain itu, dokumen menyertakan lampiran penting:

  • Lampiran I → isi petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa (materi teknis) 

  • Lampiran II → format laporan tenaga pendamping profesional


Ketentuan Pelaksanaan & Pengaturan Khusus

  • Semua surat perintah kerja TPP Tahun 2025 yang masih berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Kepmen 294/2025. 

  • Mekanisme penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja TPP. 

  • Kepmen 294/2025 mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025.Aturan lama (Kepmen 143/2022) dicabut secara resmi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FESTIVAL BUDAYA MECAQ UNDAT DESA SUNGAI BAWANG, KEC. MUARA BADAK

Tenggarong, 24 Oktober 2025 Festival Budaya Mecaq Undat merupakan ritual adat dan kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat...