Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Latar Belakang & Landasan
-
Regulasi ini diterbitkan untuk memperjelas pelaksanaan pendampingan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
-
Kepmen 294/2025 menjadi petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
-
Dengan diberlakukan kepmen ini, Kepmen Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, & Keluaran
-
Maksud & tujuan:
-
Menjadi acuan teknis bagi pendampingan masyarakat desa.
-
Memberikan kejelasan pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja tenaga pendamping profesional (TPP).
-
Mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel (termasuk target SDGs desa).
-
-
Ruang lingkup dokumen teknis meliputi:
-
Tata cara pendampingan masyarakat desa
-
Pengelolaan tenaga pendamping profesional (TPP)
-
Mekanisme pendayagunaan TPP
-
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja TPP
-
-
Keluaran / output yang diharapkan antara lain:
-
Tersedianya format dan panduan teknis kerja TPP dalam pendampingan desa (format laporan, format kerja, dsb).
-
Penyesuaian surat perintah kerja TPP Tahun 2025 agar relevan dengan ketentuan baru.
-
Struktur/Materi Utama
Petunjuk teknis ini dibagi ke dalam beberapa bab besar yang memuat:
| Bab | Judul / Fokus | Isi Pokok |
|---|---|---|
| BAB I – Pendahuluan | Latar belakang, maksud, tujuan, keluaran, pengertian | Menjelaskan dasar kebijakan dan istilah penting terkait pendampingan. |
| BAB II – Tata Cara Pendampingan Masyarakat Desa | Pelaksanaan & koordinasi pendampingan; fasilitasi pembangunan, pemberdayaan, lembaga ekonomi lokal, advokasi regulasi desa | Mengatur bagaimana pendampingan itu berlangsung di tingkat desa dan daerah. |
| BAB III – Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) | Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi, etika, sanksi, pengawasan | Menetapkan bagaimana TPP dikelola agar profesional, akuntabel, dan beretika. |
| BAB IV – Mekanisme Pendayagunaan TPP | Bentuk penggunaan, pelaksanaan, pelaporan, hubungan antar pihak | Menjelaskan bagaimana TPP “dipergunakan” dalam praktis di desa dan hubungan dengan aktor lain. |
| BAB V – Rincian Tugas, Fungsi & Tata Kerja TPP | Kedudukan organisasi, struktur, tugas, fungsi tiap jenis pendamping | Menguraikan tugas masing-masing jenis pendamping (PLD, PD, PT, KPMD, dsb) serta hubungan struktural. |
| BAB VI – Penutup | Ketentuan penutup | Menyatakan bahwa dokumen ini berlaku sejak 19 Agustus 2025 dan mengatur penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. |
Selain itu, dokumen menyertakan lampiran penting:
-
Lampiran I → isi petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa (materi teknis)
-
Lampiran II → format laporan tenaga pendamping profesional
Ketentuan Pelaksanaan & Pengaturan Khusus
-
Semua surat perintah kerja TPP Tahun 2025 yang masih berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Kepmen 294/2025.
-
Mekanisme penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja TPP.
-
Kepmen 294/2025 mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025.Aturan lama (Kepmen 143/2022) dicabut secara resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar