Minggu, 29 Maret 2026

Ketahanan Pangan Sektor Peternakan Ayam Bertelor

 


Pemerintahan Desa Sedulang Kecamatan kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, memulai babak baru upaya penguatan ekonomi lokal, melalui Bumdes Harapan Etam Sedulang. Peresmian pada tanggal 30 Maret 2026, oleh Kepala Desa Sedulang, Kapasitas kandang 500 ekor ayam petelur dan untuk sementara terisi 210 ayam petelu. unit usaha baru yaitu  ayam petelur yang di proyeksikan menjadi pendapatan asli desa, Salah satu komoditas penting dalam sektor peternakan adalah ayam petelur. Ayam petelur tidak hanya menyumbang pasokan pangan berupa telur yang kaya protein, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Menandai traspormasi desa dari sekedar pengelolaan andminitraisi menjadikan entitas ekonomi yang produktip, proyek ini tidak pokus pada profit sematan tetapi sebagai langkah nyata dalam menjaga ketahanan pangan, dan menahan angka stantyng diwilayah setempat, pengelola bumdes mengungkapan pembangun kadang ini mengunakan standar teknis yang matang untuk memastikan kesehatan ternak ayam.Unit usaha ini merekut tenaga kerja, unit usaha ini juga mengadupsi majajemen pakan dan kebersihan yang ketat, memanfaatkan teknologi dan metode peternakan yang efisien dan ramah lingkungan. Dengan teknologi yang tepat guna, kualitas dan kuantitas produksi telur dapat ditingkatkan, guna memastikan keberada kanda tidak menimbulkan bau yang menganggun masyarakat stempat.

Keberadaan unit usaha ini di harapkan mampu memangkas rantai distribusi telur di kecamatan Kota Bangun Darat dengan harga yang kopoditik karena di produksi didesa dengan harga terjangkau, unit usaha Ayam Petelur ini hadir sebagai solusi untuk mengoptimalkan potensi peternakan ayam petelur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, sekaligus memperkuat ketahanan pangan, Rencana jangka panjang nantinya akan tidak hanya menjual telur mentah, tetapi juga akan mengelola limbah kotoran ayam sebagai bahan pupuk organik yang dapat di gunakan masyarakat Petani sekitar. Dengan hasil produksi ayam petelur ini akan menambah penghasilan Pendapat Asli Desa

Rabu, 25 Maret 2026

MUSYAWARAH DESA PASCA PEMILIHAN RT

 


A. PENDAHULUAN

Setelah pelaksanaan pemilihan Ketua RT, diperlukan kegiatan lanjutan (pasca pemilihan) guna memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan dengan baik, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Ketua RT terpilih dengan masyarakat dan pemerintah desa.


 B. DASAR KEGIATAN

1. Hasil Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan Ketua RT

2. Peraturan Desa tentang kelembagaan RT

3. Kesepakatan bersama masyarakat

 C. TUJUAN KEGIATAN

1. Melaksanakan serah terima jabatan Ketua RT

2. Mensosialisasikan hasil pemilihan kepada masyarakat

3. Menyusun program kerja awal Ketua RT terpilih

4. Menjaga kondusifitas lingkungan pasca pemilihan

 D. WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal           : Kamis, 26 Maret 2026

Waktu                        : 08.00 sd selesai

Tempat                      : Gedung BPU Desa Rapak Lambur

E. PESERTA KEGIATAN

1. Kepala Desa dan perangkat desa

2. Pendamping Desa

3. Ketua RT lama dan Ketua RT terpilih

4. Tokoh masyarakat

5. Warga setempat

 F. RANGKAIAN KEGIATAN

1. Pembukaan

2. Sambutan Kepala Desa

3. Penyampaian hasil pemilihan Ketua RT

4. Diskusi dan penyampaian aspirasi masyarakat

5. Penyusunan rencana kerja awal

G. HASIL KEGIATAN

Penyampaian tugas dan fungsi RT.

Penyampaian mekanisme penggunaan Dana BKKD RT

Rabu, 11 Maret 2026

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA (LPPD)

 


Pelaksanaan penyampaian  Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa ( LPPD) Tahun 2025 Desa Loa Janan Uu, Kecamatan Loa Janan, pada hari kamis, 12 Maret 2026 di Gedung BPU Kantor Desa Loa Janan Ulu. LPPD merupakan laporan resmi yang memuat informasi mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada pemerintah daerah.


Sementara itu, LKPPD disampaikan kepada BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat melalui perwakilan lembaga desa. LKPPD berisi penjelasan mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, termasuk capaian program, penggunaan anggaran, serta berbagai kendala yang dihadapi.


Penyampaian kedua laporan tersebut dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyampaian LPPD dan LKPPD ini, diharapkan tercipta evaluasi yang konstruktif serta peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan desa ke depan.

Pelatihan Pembuatan Website/Blog

Dalam rangka peningkatan kapasitas TPP ( PD dan PLD ) dan 1 (satu) orang Perangkat Desa terkait Pelatihan Pembuatan Website/Blog...