A. PENDAHULUAN
Setelah pelaksanaan pemilihan Ketua RT,
diperlukan kegiatan lanjutan (pasca pemilihan) guna memastikan proses transisi
kepemimpinan berjalan dengan baik, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga
bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Ketua RT terpilih dengan
masyarakat dan pemerintah desa.
1. Hasil Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan
Ketua RT
2. Peraturan Desa tentang kelembagaan RT
3. Kesepakatan bersama masyarakat
1. Melaksanakan serah terima jabatan Ketua RT
2. Mensosialisasikan hasil pemilihan kepada
masyarakat
3. Menyusun program kerja awal Ketua RT terpilih
4. Menjaga kondusifitas lingkungan pasca pemilihan
Hari/Tanggal : Kamis,
26 Maret 2026
Waktu
: 08.00 sd selesai
Tempat
: Gedung BPU Desa Rapak Lambur
E. PESERTA KEGIATAN
1. Kepala Desa dan perangkat desa
2. Pendamping Desa
3. Ketua RT lama dan Ketua RT terpilih
4. Tokoh masyarakat
5. Warga setempat
2. Sambutan Kepala Desa
3. Penyampaian hasil pemilihan Ketua RT
4. Diskusi dan penyampaian aspirasi
masyarakat
5. Penyusunan rencana kerja awal
G. HASIL KEGIATAN
Penyampaian tugas dan fungsi RT.
Penyampaian mekanisme penggunaan Dana BKKD RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar