Pelaksanaan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa ( LPPD) Tahun 2025 Desa Loa Janan Uu, Kecamatan Loa Janan, pada hari kamis, 12 Maret 2026 di Gedung BPU Kantor Desa Loa Janan Ulu. LPPD merupakan laporan resmi yang memuat informasi mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, LKPPD disampaikan kepada BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat melalui perwakilan lembaga desa. LKPPD berisi penjelasan mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun, termasuk capaian program, penggunaan anggaran, serta berbagai kendala yang dihadapi.
Penyampaian kedua laporan tersebut dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyampaian LPPD dan LKPPD ini, diharapkan tercipta evaluasi yang konstruktif serta peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan desa ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar