Kamis, 23 Oktober 2025
FESTIVAL BUDAYA MECAQ UNDAT DESA SUNGAI BAWANG, KEC. MUARA BADAK
Rabu, 15 Oktober 2025
PERSIAPAN BIMTEK BUMDES UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI KEC. MUARA BADAK
Selasa, 14 Oktober 2025
Senin, 13 Oktober 2025
REGULASI : Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Latar Belakang & Landasan
-
Regulasi ini diterbitkan untuk memperjelas pelaksanaan pendampingan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
-
Kepmen 294/2025 menjadi petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
-
Dengan diberlakukan kepmen ini, Kepmen Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, & Keluaran
-
Maksud & tujuan:
-
Menjadi acuan teknis bagi pendampingan masyarakat desa.
-
Memberikan kejelasan pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja tenaga pendamping profesional (TPP).
-
Mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel (termasuk target SDGs desa).
-
-
Ruang lingkup dokumen teknis meliputi:
-
Tata cara pendampingan masyarakat desa
-
Pengelolaan tenaga pendamping profesional (TPP)
-
Mekanisme pendayagunaan TPP
-
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja TPP
-
-
Keluaran / output yang diharapkan antara lain:
-
Tersedianya format dan panduan teknis kerja TPP dalam pendampingan desa (format laporan, format kerja, dsb).
-
Penyesuaian surat perintah kerja TPP Tahun 2025 agar relevan dengan ketentuan baru.
-
Struktur/Materi Utama
Petunjuk teknis ini dibagi ke dalam beberapa bab besar yang memuat:
| Bab | Judul / Fokus | Isi Pokok |
|---|---|---|
| BAB I – Pendahuluan | Latar belakang, maksud, tujuan, keluaran, pengertian | Menjelaskan dasar kebijakan dan istilah penting terkait pendampingan. |
| BAB II – Tata Cara Pendampingan Masyarakat Desa | Pelaksanaan & koordinasi pendampingan; fasilitasi pembangunan, pemberdayaan, lembaga ekonomi lokal, advokasi regulasi desa | Mengatur bagaimana pendampingan itu berlangsung di tingkat desa dan daerah. |
| BAB III – Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) | Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi, etika, sanksi, pengawasan | Menetapkan bagaimana TPP dikelola agar profesional, akuntabel, dan beretika. |
| BAB IV – Mekanisme Pendayagunaan TPP | Bentuk penggunaan, pelaksanaan, pelaporan, hubungan antar pihak | Menjelaskan bagaimana TPP “dipergunakan” dalam praktis di desa dan hubungan dengan aktor lain. |
| BAB V – Rincian Tugas, Fungsi & Tata Kerja TPP | Kedudukan organisasi, struktur, tugas, fungsi tiap jenis pendamping | Menguraikan tugas masing-masing jenis pendamping (PLD, PD, PT, KPMD, dsb) serta hubungan struktural. |
| BAB VI – Penutup | Ketentuan penutup | Menyatakan bahwa dokumen ini berlaku sejak 19 Agustus 2025 dan mengatur penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. |
Selain itu, dokumen menyertakan lampiran penting:
-
Lampiran I → isi petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa (materi teknis)
-
Lampiran II → format laporan tenaga pendamping profesional
Ketentuan Pelaksanaan & Pengaturan Khusus
-
Semua surat perintah kerja TPP Tahun 2025 yang masih berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Kepmen 294/2025.
-
Mekanisme penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja TPP.
-
Kepmen 294/2025 mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025.Aturan lama (Kepmen 143/2022) dicabut secara resmi.
VERIFIKASI LAPANGAN, LOMBA DESA BERKINERJA BAIK DALAM KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING DI DESA MUARA WIS KEC. MUARA WIS
Stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya memperkuat strategi konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting dengan melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan program di tingkat lokal.
TALK SHOW BUMDES TAHUN 2025 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Seiring dengan berjalannya waktu, tantangan yang dihadapi BUMDes di Provinsi Kalimantan Timur semakin kompleks, terutama dalam aspek tata kelola, inovasi usaha, manajemen keuangan, serta kolaborasi dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kegiatan peningkatan kapasitas dan koordinasi berupa Talk Show Pengembangan BUMDes, yang menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman, berbagi pengalaman, dan menyusun strategi penguatan BUMDes di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kegiatan ini juga menjadi wadah sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, pendamping desa, serta pengurus BUMDes, dalam upaya mendorong tumbuhnya unit usaha desa yang produktif, inovatif, dan mandiri.
RAKOR TAPM P3MD SE - PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Desa Muara Wis Raih Peringkat 3 Regional Tengah dalam Lomba Desa Berkinerja Baik Pencegahan Stunting Tahun 2025
pelaksanaan Musrenbang Desa 2025
P3MD KAB. KUTAI KARTANEGARA PROV. KALTIM
SELAYANG PANDANG
Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pasal
112 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Lebih lanjut pendampingan dilakukan dengan penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen pendamping.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan
Pendampingan Masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2023 tentang
Percepatan Sertifikasi Tenaga Pendamping
Profesional, serta Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No
43 Tahun 2024 tentang standar Operasional dan Prosedur Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional. Perubahan peratuan Keputusan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 tahun 2025,
tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
FESTIVAL BUDAYA MECAQ UNDAT DESA SUNGAI BAWANG, KEC. MUARA BADAK
Tenggarong, 24 Oktober 2025 Festival Budaya Mecaq Undat merupakan ritual adat dan kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat...
-
SELAYANG PANDANG Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkat...
-
Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartaengara kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Desa ini berha...
-
Intervensi Konvergensi Stunting Kecamatan Loa Janan Menindak lanjuti surat dari Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementeri...





